ASN Harus Bersih Dari Narkoba, KemenPANRB dan BNN Ambil Langkah Tegas

By Admin

nusakini.com--Indonesia kini tengah menghadapi situasi darurat Narkoba. Narkoba telah menjadi ancaman utama bagi masyarakat Indonesia di semua level. Penyalahgunaan serta peredaran narkoba telah menyerang seluruh lapisan masyarakat dari segala usia serta lintas profesi termasuk di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Maka dalam  

implementasi pencegahan serta pengawasan peredaran narkotika diperlukan sinergi lintas sektoral secara intensif dan komprehensif dalam pelaksanaannya.

Untuk penguatan kolaborasi dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan narkoba di seluruh komponen masyarakat terutama dalam instansi pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Narkotika Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintah di Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta (8/5). 

Dalam sambutannya, Menteri Asman tegas menyatakan bahwa ASN harus memiliki integritas, kompetensi, serta kualifikasi yang luar biasa selaku penyelenggara negara."Untuk itu, ASN harus bebas dan bersih dari Narkoba," tegas Menteri PANRB. 

Ia juga menyatakan, dengan sistem performance based management yang telah diterapkan oleh Pemerintah saat ini, performa kinerja setiap ASN akan terukur, sehingga kualitas setiap aparatur negara dapat terakselerasi dengan baik dan pelayanan publik dapat terlaksana secara prima dan profesional 

Gerakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan aparatur sipil negara memiliki beberapa fokus kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman ini, antara lain kerjasama penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau yang disebut juga dengan P4GN. 

Selain itu akan dilakukan peningkatan peran Kementerian PANRB dalam sebagai penggiat anti narkoba, dan peningkatan peran aktif para aparatur sipil negara baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. 

Dalam kerjasama ini, BNN serta Kementerian PANRB juga akan melaksanakan tes uji narkoba bagi para calon pegawai serta para ASN di seluruh instansi pemerintah, serta akan dilakukan pertukaran data dan informasi guna mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. 

Terkait dengan tes narkoba bagi para ASN, Kementerian PANRB akan segera menindaklanjutinyanya dengan surat edaran ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintaah baik di pusat maupun daerah.

Dalam kesempatan ini, Kepala BNN Budi Waseso menyatakan bahwa nota kesepahaman ini adalah sebagai bukti kesungguhan tekad dan langkah nyata pemerintah dalam merespon situasi bangsa yang saat ini telah memiliki status darurat narkoba. 

"Kejahatan narkoba ini adalah sebuah alat perang modern. Proxy war yang bertujuan untuk menghancurkan ketahanan negara, karena bukan hanya kerugian ekonomi yang ditimbulkan, namun menghancurkan generasi muda penerus bangsa," tegas Budi. 

Ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada satupun daerah di Indonesia yang bersih narkoba, dan negara sudah menjadi pangsa pasar kejahatan ini. 

Saat ini, lanjut Budi, BNN dibantu Polri dan Bea Cukai baru berhasil memberantas 20% dari tingkat peredaran narkotika di Indonesia. Untuk itu, Budi meminta agar kondisi BNN yanng terbatas tersebut didukung penuh oleh seluruh instansi pemerintah. "SDM Aparatur turut memiliki peran besar dalam membentuk paradigma positif sehingga ASN bebas dari jangkauan narkoba dari segi apapun,"ujar Kepala BNN. 

Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini Kementerian PANRB dan BNN dapat memberikan kontribusi positif dan meningkatkan kinerja para ASN dari ancaman penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, serta sehingga ASN mampu menangkal peredaran narkotika di lingkungan instansi pemerintah. 

Turut hadir dalam penandtanganan mou ini, Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman, serta seluruh pejabat tinggi di lingkungan BNN. (p/ab)